Baleg Minta Masukan Mendagri Terkait Perubahan UU Keuangan Negara

03-10-2012 / BADAN LEGISLASI

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta masukan-masukan dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

            Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono (Selasa 2/10), dikatakan bahwa latar belakang perlunya dilakukan perubahan terhadap UU Keuangan Negara didasarkan kajian secara mendalam terhadap UU tersebut dimana masih banyak kelemahan/kekurangan.

            Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah kesejahteraan rakyat yang belum tergambar dalam pengelolaan keuangan negara (APBN) dan keuangan daerah (APBD). Pinjaman sebagai instrumen pembiayaan untuk menutup difisit APBN juga belum diatur secara detail.

            Selain itu, katanya, belum adanya kejelasan tentang cakupan keuangan negara dikaitkan dengan keuangan daerah. Kurang sinerginya antara perencanaan dan penganggaran juga menjadi kelemahan dari UU ini.

            Hal penting lainnya yang menjadi kekurangan dari UU ini adalah belum optimalnya pelaksanaan mekanisme check and balances dalam pembahasan RAPBN. Belum adanya ketentuan terkait optimalisasi Dewan dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran tahun berjalan dan wujud penggunaan hak budget DPR dan belum terlaksananya pengakuan dan pengukuran anggaran dan belanja berbasis akrual.

            Semua itu menjadi dasar perlunya dilakukan perubahan terhadap UU tentang Keuangan Negara. Untuk itu, kata Mulyono, masukan-masukan dari Menteri Dalam Negeri ini sangat berguna sebagai bahan penyempurnaan UU dimaksud.

            Pada kesempatan itu, Anggota Baleg Nudirman Munir menambahkan, memang seharusnya UU tersebut dilakukan perubahan. Dalam UU tersebut tercermin anggaran belanja yang sifatnya masih Top Down, marwahnya dari Pusat ke Daerah. Padahal, katanya dengan sistem itu apa-apa yang diinginkan rakyat belum tentu sejalan dengan pusat. Sehingga banyak proyek-proyek yang telah dianggarkan akhirnya mubazir.

            Dalam perubahan UU ini nantinya, harus ditegaskan tidak top down lagi tapi button up.    

            Dalam memberikan masukannya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemberlakuan UU No. 17/2003 menjadi pilar dalam reformasi pengelolaan keuangan negara. Dalam kurun waktu hampir satu dasawarsa UU ini telah banyak memberikan perubahan dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

            Namun demikian, katanya, dinamika yang berkembang baik dalam tatanan regulasi yang ada maupun pada tatanan implementasi dirasakan adanya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap undang-undang ini.

            Hal ini menurutnya beralasan karena sejak ditetapkannya UU 17/2003 terdapat beberapa UU yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang beberapa substansi pengaturannya belum harmonis dengan pengaturan UU 17/2003.

            Diantara UU itu adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke dua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

            Selain itu, UU No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahun.

            Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi antar regulasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, menurut Gamawan, RUU tentang Keuangan Negara yang akan disusun ini kiranya perlu memperhatikan substansi pengaturan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dituangkan dalam RUU Pemerintahan Daerah yang sedang dibahas Pemerintah bersama DPR RI, Undang-Undang yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah serta implementasinya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

            Diharapkan melalui perubahan Undang-Undang tentang Keuangan Negara ini kualitas regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (tt)foto:wy/parle

 

 

    

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...